Jawabi Surat KPU
Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, nomor: 273/PL.02.2-SD/5306/2024, perihal: Permintaan Data dan Informasi terkait Rumah sakit (yang dikelola oleh pemerintah daerah termasuk dikelola oleh TNI/POLRI) di wilayah Kabupaten Flores Timur dalam rangka proses pemerikasaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur.
Jawabi permintaan dari Komisi Pemilihan Umum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, dr. Agustinus Ogie Silimalar kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2024) menyampaikan, sesuai dengan metode pemeriksaan dan kriteria rumah sakit yang disampaikan dalam surat oleh KPU, bahwa rumah sakit di Kabupaten Flores Timur tidak memenuhi kriteria dimaksud karena masih terbatasnya sarana prasarana dan tenaga medis.
"Oleh karena itu kami merekomendasikan agar pemeriksaan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan di rumah sakit yang memenuhi syarat/ kriteria sebagaimana dimaksud antara lain: Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr.W.Z.Yohanes, RSUP dr. Ben Mboi dan Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik Kota Kupang," kata dr. Agustinus Ogie Silimalar.