news

Polda NTT Klarifikasi Video Viral Istri Rudi Soik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandi. (Foto.ist/ Desain Background Tim)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan istri Ipda Rudi Soik dicegat oleh anggota Propam pada Selasa (22/10/24). 

Kabidhumas menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober sore hari, sembilan anggota Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudi Soik untuk menjemputnya berkaitan dengan putusan sidang disiplin berupa penahanan khusus selama 14 hari.
 
"Mereka membawa surat perintah lengkap dan memperlihatkannya kepada Ipda Rudi Soik," ujar Kabidhumas.
 

Baca Juga: Antisipasi Konflik Susulan: Satbrimob Polda NTT dan Polres Flotim Gencarkan Patroli Jalan Kaki Malam Hari di Bugalima  

Namun, Rudi menolak untuk dijemput. Penolakan ini disertai dengan perlawanan dari istri dan anggota keluarganya, yang berusaha mencegah proses penjemputan.

Untuk menghindari kontraproduktif, anggota Propam sepakat dengan janji Rudi Soik untuk hadir bersama kuasa hukumnya di Polda keesokan harinya, tanggal 22 Oktober, pukul 10 pagi.
 
"Namun ternyata, di tanggal 22 Oktober, Rudi tidak datang seperti yang dijanjikan, tetapi justru hanya pengacara yang datang"ungkapnya.
 
Baca Juga: Kapolres Flotim Ungkap Peran Kepala Desa Kimakamak dan Ilepati dalam Penyerangan Desa Bugalima

Pada tanggal 22 Oktober, Paminal Polda menerima informasi bahwa Rudi berencana bepergian ke luar kota Kupang.
 
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Propam berinisiatif untuk memantau keberadaan Rudi di sekitar rumahnya. Setelah melaksanakan pemantauan, mereka kembali menuju Mapolda NTT"tambahnya.

"Dalam perjalanan pulang, anggota Propam menyadari bahwa ada kendaraan mencurigakan yang terus membuntuti mereka. Untuk memastikan keamanan, mereka memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan itu dikendarai oleh istri Rudi Soik," lanjutnya.
 
Baca Juga: Pimpin Kemnaker, Yassierli Fokus pada Pemberantasan Korupsi dan Digitalisasi

Hingga saat ini, Rudi Soik belum juga hadir di Polda NTT.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima kata Arisandy, diduga kuat bahwa hari Rabu (23/10), Ipda Rudi Soik bersama kuasa hukumnya telah berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat pada pagi hari.

Kabidhumas menegaskan bahwa status Ipda Rudi Soik masih sebagai anggota Polri aktif dan terikat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri.
 
 Baca Juga: Terlibat Aksi Tawuran, Polres Majalengka Amankan Belasan Remaja
 
"Apabila terbukti benar Ipda Rudi Soik meninggalkan wilayah hukum NTT tanpa ijin maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin, mengingat statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, karena Skep putusan PTDH belum ada, yang bersangkutan juga berencana mangajukan banding," pungkas Kabidhumas.
 

Tags

Terkini