REPORTASENTT.COM, ENDE- Minggu dini hari (15/12/2024), sekitar pukul 00.40 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mautapaga, Aipda Syahbudin Amir Liga, bersama tim piket SPKT Polres Ende mendatangi sebuah pesta yang dilaporkan warga melalui media sosial.
Keluhan masyarakat tersebut terkait dengan musik pesta yang diputar dengan volume tinggi hingga larut malam, mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Lokasi pesta berada di Perumnas, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Baca Juga: Propam Polda NTT Periksa Ponsel dan Sikap Tampang Personel: Fokus pada Judol dan Disiplin
Setelah tiba di tempat kejadian, Aipda Syahbudin dan tim memberikan himbauan dan arahan kepada tuan pesta serta masyarakat yang masih berjoget di lokasi.
Mereka diminta untuk menghentikan kegiatan pesta, khususnya musik dengan volume besar, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama karena waktu kegiatan sudah melewati izin keramaian.
Pemilik hajatan, yang diidentifikasi dengan inisial MG, mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada pihak kepolisian.
MG juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan pesta, termasuk mematikan musik yang diputar.
Langkah tegas namun persuasif yang diambil oleh Bhabinkamtibmas dan piket SPKT Polres Ende ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku terkait izin keramaian dan menjaga ketertiban lingkungan.