Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Internasional di Bandung, Barang Bukti Senilai Rp 670,8 Miliar

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 15 Desember 2024 | 08:52 WIB
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, saat konferensi pers. (Foto Polda NTB)
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, saat konferensi pers. (Foto Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Dalam operasi penggerebekan, Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika canggih di sebuah perumahan mewah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Laboratorium ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
 
Barang haram yang diproduksi meliputi narkotika cair jenis “happy water” dan liquid vape berbahaya.
 
Baca Juga: Polisi Tertibkan Pesta di TDM Kupang, Musik Berhenti hingga Larut Malam

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika serupa di Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor.
 
"Tim kami menelusuri jejak jaringan ini hingga menemukan laboratorium rahasia ini," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, SR berperan sebagai penghubung, SR mengatur koneksi antara jaringan narkoba asal Malaysia dengan lokasi produksi di Bandung.
 
 
 
Barang bukti narkotika cair ditemukan di mobil miliknya di Bogor.

SP Sebagai peracik bahan baku narkotika, SP memiliki keahlian khusus dalam memproduksi “happy water” dan liquid vape.
 
Ia ditangkap di lokasi penggerebekan di Bandung bersama bahan baku dan peralatan produksi.
 

Pelaku IV bertugas mengemas produk jadi, IV memastikan narkoba siap untuk diedarkan.
 
Ia juga ditangkap di tempat yang sama.

Polisi menduga jaringan ini menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman mewah untuk menghindari kecurigaan.
 
Baca Juga: Perguruan Silat Kota Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

“Satu tersangka lainnya, yang diduga sebagai pengendali jaringan, masih dalam pengejaran,” ungkap Irjen Asep.

Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk:

7.573 bungkus “happy water”, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.
 

Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 670,8 miliar.
 
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba," tegas Irjen Asep.

Hasil produksi laboratorium tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, terutama menjelang perayaan malam tahun baru.
 
 
Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X