Mahkamah Konstitusi Diingatkan Hati-Hati! 275 Sengketa Pilkada Menunggu Putusan Krusial

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/ ilustrasi hakim. (Foto Gedung MK/MK/ desain Tim)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/ ilustrasi hakim. (Foto Gedung MK/MK/ desain Tim)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Berdasarkan laman website Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (12/12), tercatat ada sebanyak 275 permohonan sengketa pilkada.
 
Dalam 'Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024', sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan , menyebutkan bahwa MK memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan berbagai sengketa hasil pemilihan umum.
 
Ia optimis bahwa penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 akan lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
 
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Bobby Kertanegara, Kucing yang Pernah Bikin Prabowo Merasa Iba hingga Duduki Peringkat Pencarian Teratas Google!

“Dengan pengalaman panjang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi, saya yakin dari sisi manajemen dan penanganan perkara, penyelesaian sengketa hasil Pilkada tahun 2024 dapat dilakukan dengan lebih baik,” ungkap Irwan.

Ia juga mengingatkan agar MK berhati-hati dalam setiap putusan yang diambil.
 
"Setiap keputusan yang dihasilkan harus dapat diterima oleh semua pihak, sehingga tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat," tambahnya.
 
 

Irawan menjelaskan, pengajuan permohonan ke MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Sehingga  putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara. 

"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ungkap Irawan.
 
Baca Juga: Perguruan Silat Kota Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.

"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan. 

Baca Juga: Peduli, Bunda Julie Laiskodat Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu ini juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.


"Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik," sebutnya.


Dilihat dari situs MK, sejumlah nama yang mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK seperti Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan hingga Vicky Prasetyo yang maju di Pilkada Pemalang bersama Mochamad Suwendi.
 

Baca Juga: Pesan Menggugah Prabowo untuk Caleg dan Cakada Gagal: Jatuh Itu Biasa, Bangkit Lagi!

Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
 
Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal. 

"MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut," pungkas Irawan.
 
 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X