Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan laptop tersebut dan mengembalikannya kepada Amadhila. Meski pelaku telah terbukti melakukan pencurian, Amadhila memilih untuk memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai sebagai bagian dari pendekatan restoratif justice yang diterapkan oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Tambora atas kerja keras mereka. Mereka benar-benar membantu saya, dan saya sangat mengapresiasi upaya kepolisian Indonesia,” ujar Amadhila dengan penuh haru.
Baca Juga: Pengakuan Raffi Ahmad: Pakai Mobil RI Plat 36, Seskab Mayor Teddy Berikan Teguran!
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menegaskan bahwa komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk warga negara asing, akan terus berlanjut.
“Kami berharap masyarakat semakin percaya kepada kepolisian. Keputusan korban untuk memaafkan pelaku juga kami apresiasi karena hal ini mendukung penyelesaian secara damai,” ujarnya.