REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1, Y.A.T. Lukman Riberu- Zakarias Paun, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Flores Timur (Flotim) 2024.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendalilkan adanya dampak signifikan dari bencana erupsi Gunung Lewotobi laki- laki terhadap proses pemilihan di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), kuasa hukum Pemohon, Philipus Fernandez, menjelaskan kronologi permasalahan tersebut.
Baca Juga: Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!
Ia menyebutkan, pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda dan pihak terkait lainnya menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik, terutama karena ketidaktersediaan kendaraan. Akibatnya, banyak pengungsi yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka.
Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK), yang semakin memperburuk situasi.
Baca Juga: Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!
Philipus menambahkan, terdapat 29 TPS di dua kecamatan tersebut yang tidak dapat melaksanakan pencoblosan secara optimal.
Bahkan, Bawaslu telah menyatakan banyak pelanggaran terkait ketidakterdistribusian undangan pencoblosan kepada para pengungsi.
“Akibat ketidaksiapan ini, terjadi penurunan signifikan dalam partisipasi pemilih di dua kecamatan yang terdampak. Sebanyak 9.320 orang pemilih tidak mencoblos karena relokasi dan mobilisasi tidak dilakukan dengan baik,” ungkap Philipus.
Baca Juga: 'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot
Berdasarkan fakta- fakta tersebut, Pemohon menilai bahwa pelanggaran serius telah terjadi terhadap hak pilih warga yang seharusnya difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.
Artikel Terkait
Polemik RS Pratama Solor, Theo Wungubelen Sindir Kontraktor: Jangan Berlindung di Balik Masa Pemeliharaan!
Afro Farm II Helanlangowuyo Dorong Pemeliharaan Ayam KUB dengan Pola Ramah Lingkungan
'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot
Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!
Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!