Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:01 WIB
Philipus Fernadez (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FLORES TIMUR. (Foto/ MK)
Philipus Fernadez (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FLORES TIMUR. (Foto/ MK)

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Flores Timur 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi laki- laki.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X