Bantuan ini bertujuan mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana, baik melalui hunian sementara maupun solusi relokasi permanen.
Nelwan menjelaskan bahwa masyarakat terdampak diberikan dua opsi solusi tempat tinggal: relokasi mandiri atau hunian sementara.
“Sejak seminggu lalu, 50 rumah hunian sementara telah ditempati. Saat relokasi permanen dilakukan, pemerintah akan memastikan pemindahan desa berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi pelayanan masyarakat di bawah pengawasan camat,” tambahnya.
Untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah desa menggunakan dana desa selama masa pengungsian.
Relokasi permanen ditargetkan selesai secara bertahap dalam waktu dekat.