· Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
· Pendidikan minimal SMA/sederajat
Baca Juga: Tersesat di Hutan Wisata Bajawa! Wisatawan Ende Berjuang di Tengah Kabut Sebelum Ditemukan Selamat
· Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri
· Sehat jasmani dan rohani
· Tidak pernah dipidana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
· Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Lombok Barat, ratusan Kepala Keluarga Terdampak
Bagi calon peserta yang berminat, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Polri di https://penerimaan.polri.go.id.
Hindari Praktik Percaloan
Kabid Humas Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan hadiah dengan ketidakseimbangan tertentu.
“Seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan dengan prinsip BETAH, tanpa pungutan biaya. Jika menemukan praktik percaloan atau keadaan, segera laporkan,” tegasnya.
Untuk pengaduan atau bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps, yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.