Nekat! Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Bobol Rumah Kosong Dua Kali Sehari dengan Modus Tak Terduga!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 12 Februari 2025 | 11:57 WIB
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S. Arief, saaat melakukan konfrensi pers kepada Wartawan. (Foto Polda Jatim)
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S. Arief, saaat melakukan konfrensi pers kepada Wartawan. (Foto Polda Jatim)
 
 
REPORTASENTT.COM, MALANG- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota, berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan Bango, RT 7 RW 3, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berinisial YA (40), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, ditangkap di Lapangan Jl Amprong pada Minggu (9/2/2025) lalu.

YA, yang merupakan residivis kasus narkoba, baru bebas dari penjara empat bulan sebelumnya.
 
Namun, ia kembali melakukan aksi kriminal dengan membobol rumah kosong karena pemiliknya sedang bekerja di luar kota, yakni di Malang, Surabaya, dan Kalimantan.
 
Baca Juga: Residivis Spesialis Ranmor di 24 TKP Diringkus! Begini Aksi dan Penangkapannya  

Menurut keterangan yang disampaikan di Polresta Malang Kota pada, Selasa (11/2/2025), YA awalnya mengetahui bahwa rumah tersebut tidak berpenghuni. Ia pun memutuskan untuk beraksi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu, tersangka melihat bungkusan plastik di halaman rumah, lalu YA memanjat pagar dan mengambil bungkusan yang berisi tiga bed cover,” ujar AKP Wachid S. Arief, Kanit Reskrim Polsek Blimbing.

Merasa aksinya aman, YA kembali melakukan pembobolan pada malam harinya sekitar pukul 22.16 WIB. Kali ini, ia membawa linggis.
 
 
“Tersangka melompat pagar dan mencoba mencungkit pintu garasi, namun gagal. Ia kemudian melihat lubang angin jendela terbuka. Dengan berpijak pada pot tanaman, ia memanjat dan berhasil masuk ke dalam rumah,” beber AKP Wachid.

Setelah masuk, YA mengobrak-abrik setiap kamar dan berhasil mengambil perhiasan berupa cincin emas 10 gram dan emas batangan Antam 10 gram, dengan total nilai sekitar Rp 36 juta.
 
“Barang-barang tersebut belum sempat dijual dan kami temukan di rumah tersangka,” imbuh AKP Wachid.
 
Baca Juga: Libur Panjang di 2025! Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Reskrim Polsek Blimbing berhasil menangkap YA.
 
Selain mengamankan barang bukti perhiasan, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka dalam aksinya.

“Sebelumnya, YA pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Baru empat bulan bebas, ia kembali melakukan kejahatan,” tambah AKP Wachid.
 
Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Lombok Barat, Ratusan Kepala Keluarga Terdampak

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Wachid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama jika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
 
“Pastikan rumah dalam kondisi aman, seperti mengunci semua pintu dan jendela, serta meminta tetangga untuk membantu mengawasi,” pesannya.
 
Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Berapa Gaji Pokok yang Diterima?

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.
 
“Laporkan segera jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X