REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Deddy Corbuzier secara resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Pengumuman pelantikan ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Sjafrie.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Lombok Barat, Ratusan Kepala Keluarga Terdampak
Dalam unggahannya, Sjafrie menyampaikan pengangkatan enam staf khusus, termasuk Deddy Corbuzier, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kedaulatan negara.
Ia juga berharap kehadiran staf khusus ini dapat menghadirkan inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat eselon I, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Penyeberangan di Pelabuhan Ini Ditutup Sementara
Gaji pokok untuk posisi ini berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.901.200, ditambah dengan berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin).
Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan.
Deddy masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan Deddy Corbuzier dapat mencapai Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan.
Artikel Terkait
Operasi Keselamatan Turangga 2025 Dimulai di Ende: Kapolres Ingatkan Bahaya Tindakan Kontraproduktif!
Jalur Tikus di Perbatasan Kerap Jadi Jalur Penyelundupan, Tim Gabungan TNI AL Berhasil Gagalkan Aksi di Belu- NTT
3 Fakta Panas Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Ancaman Misterius hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar!
Cuaca Ekstrim, Penyeberangan di Pelabuhan Ini Ditutup Sementara
Banjir dan Longsor Landa Lombok Barat, Ratusan Kepala Keluarga Terdampak