REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025, pencairan THR diperkirakan dimulai pada 20 Maret 2025.
THR yang diterima oleh PNS mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS.