Sistem 'Tempel', 'Maps', hingga COD, Modus Baru Pengedar Obat- obatan Terlarang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:49 WIB
Para pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda Jabar)
Para pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polda Jabar)
 

REPORTASENTT.COM, CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, mulai Desember 2024 hingga Februari 2025.
 
Sebanyak 20 orang tersangka, semuanya berperan sebagai pengedar, diamankan dalam 19 laporan polisi.

Para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar, ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
 
Baca Juga: Terungkap! Pria di Ciamis Jual Senjata Api Rakitan Lewat YouTube, Modusnya Bikin Geleng- geleng

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 137,41 gram sabu (141 paket kecil dan 1 paket sedang), 251 butir ekstasi (inex), 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket 77.388, butir obat keras izin terbatas tanpa edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba, termasuk sistem “tempel” atau “maps” untuk peredaran sabu, serta transaksi online dan COD (cash on delivery) untuk obat keras tanpa izin edar.
 
Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.
 
Baca Juga: Gerebek Kamar Tersangka, Polisi Temukan Barang Tak Terduga di Samping NMAX Merah!

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis kejahatan yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga pidana mati.

Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, menunda akan terus menyebarkan narkoba di wilayahnya.
 
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, kami bermaksud telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya merangkul narkoba dan obat terlarang,” ujar AKBP Eko Iskandar.
 
Baca Juga: Edisi Valentine Day 2025, Warga di Adonara Barat Ini Kompak Gotong Royong Buka Dua Jalur Alternatif

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Cirebon.
 
“Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X