REPORTASENTT.COM, INDRAMAYU- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu dari Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYN alias JON (26) dalam operasi yang dilakukan, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat brutto 2,66 gram yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Sebungkus Nasi, Sejuta Kepedulian, Jumat Berkah Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari
Tersangka JYN alias JON kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka JYN alias JON kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Indramayu akan terus memburu dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Indramayu akan terus memburu dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Dua Kasus, Enam Tersangka! Begini Modus Jual Beli Motor Curian yang Dibongkar Polisi
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tatang Sunarya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna memburu pengedar yang memberikan barang haram tersebut kepada tersangka JYN alias JON.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tatang Sunarya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna memburu pengedar yang memberikan barang haram tersebut kepada tersangka JYN alias JON.
"Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," AKP Tatang.
Artikel Terkait
Edisi Valentine Day 2025, Warga di Adonara Barat Ini Kompak Gotong Royong Buka Dua Jalur Alternatif
Razia Hiburan Malam di Maumere! Aparat Gerebek dan Jaring 8 Orang, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan
Sebungkus Nasi, Sejuta Kepedulian, Jumat Berkah Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari
Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo dan Dampaknya bagi Daerah
Bripka Nasrul Ikhwan Ninong, Polisi Inovatif Pelestari Tomat Raksasa, Diusulkan Masuk Hoegeng Awards 2025