Gerebek Kamar Tersangka, Polisi Temukan Barang Tak Terduga di Samping NMAX Merah!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 16 Februari 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)


REPORTASENTT.COM, INDRAMAYU- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu dari Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial JYN alias JON (26) dalam operasi yang dilakukan, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.
 
Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan Desa Sukra Blok Badong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan total berat brutto 2,66 gram yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
 
 
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Tatang Sunarya didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (12/2/2025).
 
Baca Juga: Sebungkus Nasi, Sejuta Kepedulian, Jumat Berkah Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari

Tersangka JYN alias JON kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Indramayu akan terus memburu dan  memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
 
Baca Juga: Dua Kasus, Enam Tersangka! Begini Modus Jual Beli Motor Curian yang Dibongkar Polisi

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tatang Sunarya.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna memburu pengedar yang memberikan barang haram tersebut kepada tersangka JYN alias JON.
 
"Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," AKP Tatang.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X