Dua Kasus, Enam Tersangka! Begini Modus Jual Beli Motor Curian yang Dibongkar Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:43 WIB
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)
Foto ilustrasi penangkapan seorang pencuri. (Foto/ AI)
 
 

REPORTASENTT.COM, BATAM- Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan. Sebanyak enam tersangka diamankan dalam dua kasus ini, termasuk satu anak di bawah umur, Sabtu (15/2/2025).

Dalam kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang, pada 2 September 2024.
 
Para tersangka adalah Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36), dan Bambang Irawan Rudiansyah (49).
 
Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Sebanyak 27 Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polisi

Taufik ditetapkan sebagai pelaku utama yang mencuri motor korban, Ilham Sobirin (24), dan menjualnya ke Bambang seharga Rp 1.700.000.
 
Bambang kemudian menjual motor tersebut ke Dedi Susanto seharga Rp 3.000.000.
 
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
 
 
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga.
 
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian.
 
 
Para tersangka adalah SR (15), seorang pelajar yang berperan dalam menjual motor hasil curian, serta dua penadah, yaitu Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22).

Korban dalam kasus ini adalah Neva Theresia Sitompul (21), yang kehilangan motor Honda Beat silver miliknya saat terparkir di teras rumah.
 
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli motor yang mencurigakan.
 
Baca Juga: Gunung Lewotobi Naik Status! Penjabat Bupati Flotim Tetapkan Status Tanggap Darurat 6 Bulan

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa SR menjual motor curian tersebut kepada Taufik seharga Rp 1.300.000, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1.500.000.
 
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan.

Kapolsek Batu Aji mengaatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam.
 
 
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X