Polisi Bongkar Modus Sopir di Kupang Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta untuk Judol

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:29 WIB
Pelaku saat diamankan Polisi.  (Foto Polresta Kupang Kota)
Pelaku saat diamankan Polisi. (Foto Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang sopir truk koperasi berinisial YLK alias Jemi kini harus menghadapi proses hukum setelah terbukti menggelapkan uang koperasi sebesar Rp162.268.000.

Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 Baca Juga: Laga Persik Kediri vs Persis Solo, Diwarnai Kartu Merah Tercepat dalam Sejarah Liga 1

Sejak Februari hingga Juli 2024, tersangka secara rutin mengambil uang tunai dari kasir koperasi dengan alasan membeli material berupa batu karang untuk proyek di samping Hotel Neo Aston Kupang.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka tidak pernah menurunkan material di lokasi proyek yang dimaksud.

Sebaliknya, material tersebut digunakan untuk proyek pengerjaan Ruko milik saksi J di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

 Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dilakukan SF Sebelum Insiden Tragis di Kalideres

Menurut Kombes Aldinan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk membeli material, solar untuk truk, uang makan, serta biaya servis kendaraan.

Namun, sebagian besar dana tersebut ternyata dipakai untuk bermain judi online.

"Atas perbuatan tersangka, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp162.268.000," ungkap Kapolresta.

 Baca Juga: Misteri Peluru Nyasar, Bocah 6 Tahun Terluka Saat Tidur di Rumahnya!

Tersangka YLK alias Jemi dijerat dengan, pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X