Padahal, kebebasan beragama sudah dijamin jelas dalam dasar hukum negara. Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Pasal 29 UUD 1945 pun menegaskan jaminan kebebasan beragama, ditambah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak beribadah sesuai keyakinannya.
Baca Juga: TBM Palo Porong Ikut Meriahkan Festival Literasi Flores Timur 2025
Maka, ketika masih ada pihak yang berusaha menghalangi kebebasan beragama, tindakan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan dasar hukum maupun nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Dengan adanya jaminan hukum, seharusnya umat minoritas bisa beribadah dengan aman tanpa rasa takut atau cemas. Namun kenyataannya, sekuat apa pun hukum dibuat, praktik intoleransi tetap muncul.
Penyebabnya tidak terlepas dari kurangnya pemahaman lintas agama, minimnya ruang dialog, serta pengaruh media sosial yang sering menjadi tempat berkembangnya ujaran kebencian. Untuk mengatasi hal ini, pendidikan tentang empati, saling menghargai, dan pemahaman keberagaman perlu ditanamkan sejak dini.
Selain itu, pemerintah harus bersikap tegas ketika terjadi kasus intoleransi, agar tidak muncul kesan bahwa hukum dapat ditekan oleh massa. Hal penting lainnya adalah kita tidak boleh menggeneralisasi bahwa tindakan intoleran merupakan cerminan seluruh umat Muslim di Indonesia.