Kasus Pencurian dan Penganiayaan Anak Diserahkan ke Kejari Kupang untuk Tahap II  

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 17 November 2025 | 06:01 WIB
Petugas Kejari Kabupaten Kupang menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian sebelum proses hukum dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto tangkapan layar instagram @kejari.kabupaten.kupang)
Petugas Kejari Kabupaten Kupang menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian sebelum proses hukum dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto tangkapan layar instagram @kejari.kabupaten.kupang)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi menerima pelimpahan Tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian dalam dua perkara berbeda, yakni kasus pencurian serta penganiayaan terhadap anak.
 
 
 
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejari.kabupaten.kupang, Jumat (14/11/2025).


Dalam perkara pencurian, dua tersangka berinisial NU dan AB diserahkan bersama barang bukti dan didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, Ayat (1) ke-4, dan Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ayat (1) ke-5 KUHP.
 
 
 
 
 


Adapun satu tersangka lainnya, berinisial AKP, dijerat dakwaan pertama Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
 
 
 
Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang yang sama.


Kejari Kabupaten Kupang menyatakan bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diterima lengkap, sehingga proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X