REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melalui Seksi Tindak Pidana Umum resmi menerima pelimpahan Tahap II, berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian dalam dua perkara berbeda, yakni kasus pencurian serta penganiayaan terhadap anak.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejari.kabupaten.kupang, Jumat (14/11/2025).
Dalam perkara pencurian, dua tersangka berinisial NU dan AB diserahkan bersama barang bukti dan didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, Ayat (1) ke-4, dan Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan Ayat (1) ke-5 KUHP.
Adapun satu tersangka lainnya, berinisial AKP, dijerat dakwaan pertama Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang yang sama.
Kejari Kabupaten Kupang menyatakan bahwa seluruh berkas dan barang bukti telah diterima lengkap, sehingga proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral Penganiayaan di SPN NTT: Senior Ditahan, Tapi Hasil Medis Korban Mengejutkan
Polri Intensifkan Sambang di Flores Timur, Warga Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pengguna Sabu dalam Operasi Dini Hari
Penelusuran Fakta Penyerangan Polisi Saat Eksekusi Lahan: Lima Tersangka Ditahan, Ada Dugaan Provokator
Bangunan hingga Senjata Diperiksa: Audit Tim Itwasda di Flotim Picu Rasa Ingin Tahu