REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras wacana pemerintah yang akan mengalihkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk realisasi program Makan Siang Gratis. Ia menegaskan negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita,” tegas Fikri dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/2/2024).
Perlu diketahui, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca Juga: Gerindra Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas 4 Persen DPR, Tapi dengan Catatan
Dilansir melalui situs resmi DPR RI, regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Fikri menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan. “Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” serunya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pastikan Beras Bulog Terdistribusi Merata Guna Menekan Kenaikan Harga
Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
"Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.
Dirinya mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program 'Makan Siang Gratis' ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Marak, Moratorium Terus Berlanjut
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," tandas Fikri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).
Artikel Terkait
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Polsek Limboto untuk Evaluasi Kamtibmas
Anggota Komisi IV DPR RI Soroti Perbedaan Data Harga Bulog dan Badan Pangan Nasional
Anggota Komisi VII DPR RI Soroti Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Tumpang Tindih