Soal Diskriminasi Guru Sekolah Swasta Ikut Tes PPPK, Ini Penegasan Hugo Pareira ke Mendikbud

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 7 Maret 2024 | 16:34 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).  (Foto: Dep/nr)
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat mengikuti Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: Dep/nr)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Soal guru swasta yang mengikuti tes PPPK, banyak informasi di daerah yang diperoleh, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK. Informasi masih cukup kencang di bawah. sehingga perlu adanya penegaskan kembali bahwa tes berlaku terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri.
 
Demikian ditegaskan anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira saat Raker Komisi X dengan Mendikbud beserta jajaranya, di ruang rapat Komisi X, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 
 
Politisi PDIP itu juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbud) agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.
 
 
"Kemudian hal yang berkaitan dengan guru swasta yang lolos PPPK dan kemudian menjadi ASN. Sekolah-sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD. Mohon kejelasan apa solusi dari kita?" ungkap Andreas, dilansir media ini melalui situs resmi DPR RI.
 
Tes umum PPPK guru untuk pelamar itu tertuang dalam Permen PANRB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah. Seleksi pelamar umum dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru yang disisakan oleh pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3. Pada Pasal 37 Permen PANRB No 20 Tahun 2022, memuat kebutuhan PPPK Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas 1.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X