Pemda Akui Terbatasnya Kewenangan Daerah
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Ignas Boli Uran mengakui bahwa kewenangan terkait PPG dan PPPK berada di tangan pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib para guru Kober ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau kewenangan PPG ada di kabupaten, tentu kami sudah perjuangkan. Tapi karena ini kebijakan pusat, kami akan terus mendorong melalui jalur resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Umum Terpukul! Rugi Rp10 T, Dampak Global Menggila di 2024
Ignas juga menyampaikan bahwa untuk seleksi PPPK, pihaknya akan mencari celah agar para guru Kober tetap bisa ikut serta.
Ia menilai sudah saatnya pemerintah pusat memberi perhatian yang adil bagi tenaga pendidik PAUD nonformal.
“Secara teknis, saya sudah dapat gambaran dari pertemuan ini. Ini akan kami perjuangkan,” katanya.
Baca Juga: Heboh! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Gegerkan Publik, Kominfo Turun Tangan!
Harapan Akan Perubahan di Tahun 2025
Guru- guru Kober berharap audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi titik awal dari solusi bagi kesejahteraan mereka.
Selain pengakuan status, mereka juga meminta dukungan dana, pelatihan, dan kebijakan yang lebih inklusif dalam sistem pendidikan nasional.
“Semoga tahun 2025 ada pencerahan, agar kami bisa mendapat hak yang sama dalam sistem pendidikan,” harap Kartin.