Guru Kober di Flotim Ancam Tutup Sekolah, Audiensi dengan Wakil Bupati Bahas PPG dan PPPK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 19 Mei 2025 | 12:48 WIB
Para guru Mober saat audiensi dengan wakil Bupati Flores Timur.  (Foto/ Tim)
Para guru Mober saat audiensi dengan wakil Bupati Flores Timur. (Foto/ Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sejumlah guru dari Kelompok Bermain (Kober) yang tersebar di Kecamatan Larantuka,  Ile Mandiri dan Lewolema di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, mengancam akan menutup satuan pendidikan tempat mereka mengajar jika pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait akses mereka terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ancaman itu disampaikan langsung saat audiensi bersama Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

Audiensi tersebut menjadi ajang curahan hati para guru Kober yang selama ini merasa terabaikan oleh kebijakan pendidikan nasional.

Baca Juga: Prabowo Buka- bukaan soal Usia, Sumpah Besar, dan Korupsi: Saya Tidak Gentar!

“Kami berharap di tahun 2025, guru swasta satuan KB (Kelompok Bermain) diperhatikan dan disetarakan dengan guru TK. Banyak dari kami sudah mengabdi lebih dari 11 tahun, lulusan S1 yang linier, dan terdata di Dapodik,” kata Kartin Odjan, salah satu perwakilan guru Kober yang hadir mewakili 10 orang guru lainnya.

Kartin menyebutkan, banyak guru Kober sempat merasa gembira saat menerima notifikasi pemanggilan untuk mengikuti PPG melalui aplikasi SIMPKB.

Namun kegembiraan itu sirna setelah mengetahui bahwa mereka tak bisa melanjutkan proses karena status mereka sebagai guru nonformal.

Baca Juga: Fenomena Langka di Lumajang! Anak- anak 'Ngintip' Matahari dari Alun-alun, Ada Apa?

“Kalau memang nasib kami tidak bisa diperjuangkan lagi, maka tutup saja Kober, Pak,” ujarnya tegas di hadapan Wakil Bupati.

Tuntutan Akses Sertifikasi dan Kesempatan Jadi ASN

Guru Kober merupakan pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur nonformal yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat atau koperasi.

Meski memiliki izin operasional dari dinas pendidikan dan terdata di sistem pendataan resmi (Dapodik), mereka kerap kali kesulitan mengakses program sertifikasi maupun seleksi ASN melalui jalur PPPK.

“Beban kerja kami bahkan lebih berat, karena menangani anak usia dini 2-4 tahun. Tapi dalam kebijakan, kami seolah tidak dianggap,” tambah Kartin.


Baca Juga: Lagi di Kupang! Satgas Pekat Gerebek Pemuda Pesta Miras di Pinggir Pantai

Menurutnya, para guru berharap ada kebijakan yang membuka akses bagi mereka untuk mengikuti PPG maupun PPPK, sebagaimana guru TK negeri atau swasta formal lainnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X