politik

Komisi Pemilihan Umum Flores Timur Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024

Selasa, 2 Juli 2024 | 10:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum Flores Timur Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 . (Foto Reportase NTT. )

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur tahun 2024.
 
Acara ini dilaksanakan pada Selasa (2/7) di Aula Hotel Sunrise, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, lembaga masyarakat, dan instansi pemerintah.
 
Ketua Pelaksana Harian KPU Flotim Arifin Atanggae, dalam penjelasannya menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan ini guna memastikan tersusunnya daftar pemilih yang akurat dan valid.
 
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
 
"Penyusunan daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu elemen kunci dalam menjamin kelancaran dan kredibilitas pemilu. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam proses ini," ujarnya.
 
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, tahapan, dan mekanisme penyusunan daftar pemilih.
 
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul dalam proses penyusunan daftar pemilih.
 
Baca Juga: 'Student Loan' Miliki Risiko Tinggi Jika Lulusan Tak Segera Dapat Pekerjaan
 
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Serentak KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu,
 
Dalam paparannya, Stefanus menjelaskan berbagai aspek penting dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, termasuk verifikasi dan pemutakhiran data pemilih, serta prosedur penanganan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
 
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik. Hal ini demi tercapainya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel," tutur Stefanus. 
 
Baca Juga: Imbas Server PDN Jebol, Data 800 Ribu Calon Mahasiswa Penerima KIP-Kuliah Hilang
 
Kegiatan sosialisasi ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber.
 
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara KPU dan seluruh stakeholder dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Flores Timur. 
 
KPU Flores Timur berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan koordinasi secara intensif guna memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini