politik

Pasangan Rus Keron- Mel Fernandez Datangi KPU Flores Timur, Salah Tafsir Surat Jadi Penyebab

Rabu, 4 September 2024 | 08:46 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Flores Timur, Arifin Atanggae (tengah). (Foto/ Dok. Reportase NTT)


REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Flores Timur, Rus Keron dan Mel Fernandez, yang diusung oleh partai PKS, Hanura, PKN, dan PSI dengan tagline KEREN, kandas di ujung jalan.
 
Bak layang-layang putus tali, impian mereka untuk turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 Flores Timur harus terhenti.
 
Berkas persyaratan yang menjadi jembatan menuju panggung demokrasi ternyata tak cukup kuat menopang cita-cita.
 
 Baca Juga: Pesan Penting Paus Fransiskus ke Menteri Agama RI Saat Berada di Bandara Soekarno-Hatta
 
Syarat yang tak terpenuhi menjadi penghalang yang tak terelakkan, mengubur mimpi di bawah timbunan harapan yang terlanjur digantungkan tinggi.
 
Kini, hanya ada jejak langkah yang terukir dalam kenangan, menjadi pelajaran bahwa perjalanan menuju puncak memang tak selalu berakhir di sana.
 
Setelah mengetahui kegagalan ini, Rus Keron dan Mel Fernandez mendatangi KPU Flores Timur (Flotim) untuk berkonsultasi dan mencari tahu apakah masih ada peluang untuk mendaftarkan diri, Selasa (3/9/2024).
 
 Baca Juga: Ratusan Wartawan dan Umat Katolik  Sambut Kedatangan Paus Fransiskus di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta
 
Namun, harapan mereka pupus karena pendaftaran telah resmi ditutup.
 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Flores Timur, Arifin Atanggae, kepada Wartawan, menjelaskan bahwa menurut surat lampiran keputusan KPU nomor 1915, mereka mengira masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.
 
Namun, dalam surat nomor 1925 dijelaskan bahwa waktu pendaftaran hanya dapat diperpanjang jika dalam rentang waktu 27-29 Agustus 2024 hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.
 
 Baca Juga: Angka Stunting Masih Tinggi, HNW : Indonesia Emas 2045 Tak Tercapai Tanpa Generasi Sehat
 
Karena sudah ada empat pasangan calon yang terdaftar di KPU Flores Timur, perpanjangan waktu tersebut tidak berlaku.
 
"Sehingga surat tersebut tidak bisa di jadikan pedoman," jelas Arifin.
 
Arifin pun menegaskan bahwa surat 1915 itu sah bagi partai yang sudah terdaftar, sehingga tidak ada peluang lagi untuk paslon KEREN.
 
 Baca Juga: Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Tentara Diraja Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Potong Kue Bersama, Ada Apa di Balik Momen Hangat Ini?

"Rekapitulasi dari KPU sudah terdaftar dan sah di terima empat paket, yaitu Paket ADD, LASKAR RIBU RATU, STORI dan BEREUN 24. Kita lihat pada tanggal 22 September penetapan calonnya," kata dia.

Rus Keron dan Mel Fernandez pun harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat berkompetisi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Flores Timur periode 2024-2029.

 
 
Penulis: Elen Labina

Tags

Terkini