politik

Temuan Partai Gelora: Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paket Bereun 24 dalam Pembagian Sembako

Minggu, 24 November 2024 | 10:46 WIB
Kuasa Hukum Paket Bereun 24 (Kristo Kabelen), Popy De Ornay, kader Partai Gelora. (Desain template/ Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Partai Gelora salah satu partai pengusung paket Lazkar Ribu Ratu, melalui kader partainya, Paulus L. De Ornay, mengungkap dugaan pelanggaran aturan kampanye dalam pembagian sembako oleh paket Bereun 24 yang ditemukan di Kecamatan Tanjung Bunga, khususnya Riangkoli, dan di Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, Paulus De Ornay atau biasa disapa Popy De Ornay ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konsultasinya dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Flores Timur, Popy mempertanyakan apakah unsur pengawas, kepolisian, dan pihak terkait hadir saat pembagian sembako tersebut.

 Baca Juga: KPU Flores Timur Resmi Tetapkan TPS Relokasi untuk Pemilih Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Menurutnya, kehadiran pihak-pihak tersebut wajib, sama halnya seperti dalam kampanye dialogis yang dilakukan oleh timnya.

"Pembagian sembako atau bazar murah bisa dilakukan jika memenuhi dua syarat: pertama, barang yang dibagikan harus disertai kontribusi masyarakat berupa setoran setengah dari nilai barang. Kedua, kegiatan tersebut harus dilakukan di zona kampanye yang telah ditentukan," tegas Popy, kepada Wartawan, dalam konferensi pers, Sabtu (23/11/2024) kemarin.

Ia mencontohkan barang bukti berupa sembako senilai Rp40 ribu, di mana masyarakat hanya menyetor Rp10 ribu.

 Baca Juga: Dua Kapal Perang Bantu Distribusi Logistik ke Daerah Bencana Lewotobi, Danlanal: Ini Atensi KSAL

“Jika aturan ini tidak terpenuhi, maka sudah jelas terjadi pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Dirinya menyebut bahwa pembagian sembako di luar zona kampanye adalah bentuk pelanggaran serius.

“Pembagian di luar zona yang ditentukan, meskipun sudah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Flores Timur, tidak menyelesaikan masalah. Pengakuan Ketua Bawaslu, Erni Katana bahwa kegiatan dihentikan justru menjadi bukti pelanggaran tersebut,” ujarnya.

 Baca Juga: Tanah Longsor di Kabupaten Purworejo: Tiga Korban Jiwa pada Selasa Sore

Popy juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Halaman:

Tags

Terkini