politik

Drama Pilkada 2024: 115 Sengketa Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Apa yang Terjadi?

Senin, 9 Desember 2024 | 20:01 WIB
Ketua MK saat memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (Foto Mahkamah Konstitusi)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali memanas.

Mahkamah Konstitusi mencatat adanya 115 sengketa terkait proses pencalonan hingga tahapan kampanye di berbagai daerah.

Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 115 permohonan yang terdiri dari 125 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.

 Baca Juga: Tema Natal Nasional 2024 Ternyata Terinspirasi dari Kunjungan Bersejarah Paus Fransiskus ke Indonesia

Dari 158 permohonan tersebut di atas, sebanyak 88 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id.

Sementara sebanyak 70 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024.

 Baca Juga: Perintah Tegas Prabowo: Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tanpa Ragu dalam Pemberantasan Korupsi!

Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada permohonan PHP Gubernur.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

 Baca Juga: KPU Flores Timur Tetapkan Doni Dihen- Ignas Uran Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ini Selisih Suara Antara ADDIBU dan Laskar Ribu Ratu!

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini