politik

Drama Pilkada 2024: 115 Sengketa Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Apa yang Terjadi?

Senin, 9 Desember 2024 | 20:01 WIB
Ketua MK saat memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (Foto Mahkamah Konstitusi)

Menurutnya, ada tindakan yang tidak mematuhi putusan MK yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah.

MK menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Sementara kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali pada pilkada berikutnya.

 Baca Juga: Inilah Sejarah Aktivitas Vulkanik Gunung Api Anak Ranaka di Manggarai yang Naik Level Waspada

“Di sisi lain ada PKPU (Peraturan KPU) yang terbaru tahun 2024 mengizinkan hal tersebut sehingga klien kami ini paslon nomo urut 2 ini di Kabupaten Tasikmalaya Pak Cecep dan Pak Asep ini sangat dirugikan,” kata Faizal.

Di samping itu ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen nomor urut 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK. Keduanya mendalilkan adanya pelanggaran politik uang atau money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon.

“Adanya kegiatan pelanggaran money politic di Kabupaten Bireuen yang terdiri dari delapan kecamatan yang kami jadikan sebagai dalil dalam permohonan PHP Kada tahun 2024 ini,” tutur kuasa hukum Pemohon Wahyu Pratama usai mengajukan perbaikan permohonan.

 Baca Juga: Tingkat Aktivitas Gunung Anak Ranaka di Manggarai Dinaikkan ke Level II (Waspada)

Dia telah menyampaikan perbaikan permohonan sekaligus melampirkan alat bukti berupa surat, foto, dan video. Pemohon berharap dapat mendapatkan keadilan setelah upaya tersebut tidak didapatkanya dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

 

Halaman:

Tags

Terkini