Sri Mulyani: Marketplace Jadi Pemungut PPh, Bukan Aturan Baru!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 29 Juli 2025 | 19:14 WIB
Sri Mulyani mengibaratkan MBG seperti hajatan mantu yang digelar setiap hari. (Instagram.com/smindrawati)
Sri Mulyani mengibaratkan MBG seperti hajatan mantu yang digelar setiap hari. (Instagram.com/smindrawati)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah regulasi baru.

Ia menyebut langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah administrasi pajak bagi pelaku usaha online.

“Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dalam Operasi Terukur di Papua

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha,” lanjutnya.

Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban baru bagi para pedagang online.

Marketplace hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pemungutan pajak, bukan pihak yang menambah kewajiban.


Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

 

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegasnya.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Regulasi tersebut mengatur soal penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang lewat platform digital.


Baca Juga: Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X