REPORTASENTT.COM, LOMBOK TIMUR- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial Z dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Penakak, Desa Masbagik Timur, Lombok Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas Z yang kerap didatangi tamu tidak dikenal pada malam hari.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, penggerebekan rumah yang bersangkutan dan menemukan tiga klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 73,77 gram.
Baca Juga: Resmi! Justin Hubner Gabung Fortuna Sittard, Siap Tembus Eredivisie
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, seperti buku tabungan, beberapa kartu ATM, serta satu unit ponsel.
Z saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Honorer Non- Database BKN (R4) Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Memicu Kontroversi
Dilansir melalui fanpage TBN Polda NTB, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Artikel Terkait
Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya
BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru
Kejati NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida Rp25 Miliar
Resmi! Justin Hubner Gabung Fortuna Sittard, Siap Tembus Eredivisie