REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT sebesar Rp25 miliar pada tahun anggaran 2017, 28 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati NTT oleh Tim Penyidik Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu Ibrahim Imang selaku Direktur Utama, Octaviana Mae Direktur Operasional, Quirinus Kleden Kepala Divisi Umum dan Keuangan, serta Made Adi Wibawa Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.
Baca Juga: BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,75 miliar.
Artikel Terkait
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sikka Divonis, Satu Dihukum 15 Tahun Penjara
Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring
Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya
BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru