Setelah proses penyerahan tahap II, Kejati NTT langsung menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna memperlancar proses penuntutan.
Baca Juga: Jokowi Hadir di Reuni ke-45 Spirit 80 Fakultas Kehutanan UGM, Selingi Candaan Lucu soal Nama Mulyono
Kejati NTT menegaskan, penanganan perkara korupsi ini dilakukan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Artikel Terkait
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sikka Divonis, Satu Dihukum 15 Tahun Penjara
Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring
Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya
BKN Pastikan Tenaga Non-ASN Tak Terabaikan, Ini Skema PPPK Paruh Waktu yang Baru