REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan bahwa tidak semua honorer yang diusulkan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam Diktum Kedelapan keputusan tersebut, ada tiga kondisi yang menyebabkan pengangkatan dapat dibatalkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring
Tiga Kondisi Pembatalan Pengangkatan
1. Dokumen administratif tidak lengkap
Pengangkatan batal jika tenaga honorer tidak bisa memenuhi syarat administratif seperti ijazah, SK terakhir, atau bukti masa kerja hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Mengundurkan diri secara sukarela
Tenaga honorer yang memilih keluar dari proses sebelum terbitnya SK pengangkatan, dengan alasan pribadi seperti kesehatan atau pindah domisili, dinyatakan gugur.
3. Meninggal dunia sebelum SK terbit
Jika honorer wafat sebelum penyelesaian administrasi, maka pengangkatan otomatis dibatalkan.
Baca Juga: Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Catatan Dampak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Jika dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sah, maka pengangkatan akan dibatalkan.
2. Apabila calon PPPK mengundurkan diri sebelum Surat Keputusan (SK) terbit, maka pengangkatan akan dibatalkan secara otomatis.
Artikel Terkait
Bupati Flotim Tanggapi Pandangan Fraksi soal Distribusi Pajak Daerah
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sikka Divonis, Satu Dihukum 15 Tahun Penjara
Polisi Mediasi Kasus WhatsApp Tak Pantas di Sikka, Warga Selesaikan secara Damai
Polda Kalsel Selidiki Kebakaran Gedung Rektorat ULM, Libatkan Tim Labfor Polri
Waspada Hewan Ini! Polda NTT Imbau Warga Tak Beraktivitas Sembarangan di Teluk Balauring