4 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sikka Divonis, Satu Dihukum 15 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 28 Juli 2025 | 17:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan saat mendengarkan sidang putusan yang digelar pada Senin (28/7) pukul 13.30 WITA di ruang sidang PN Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)
Terdakwa kasus pembunuhan saat mendengarkan sidang putusan yang digelar pada Senin (28/7) pukul 13.30 WITA di ruang sidang PN Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA- Pengadilan Negeri (PN) Sikka menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/7) pukul 13.30 WITA di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Empat terdakwa yang diadili dalam kasus ini adalah M.N.A, S.P, Y.I, dan Y.Y.R. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Felicia Mosianto, SH, M.Kn selaku Ketua Majelis, serta dua Hakim Anggota, yakni Putu Bimbisara Wimuna Raksita, SH dan Nur Muhammad, SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda:

Baca Juga: Bupati Flotim Tanggapi Pandangan Fraksi soal Distribusi Pajak Daerah

 

M.N.A divonis 15 tahun penjara S.P, Y.I, dan Y.Y.R masing-masing divonis 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Fajrin Nurmansya, SH, MH dan Ahmad Jubair, SH.

Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Doni Ngari, SH dan Maria Nogo Leton, SH.


Baca Juga: Honorer Non- Database BKN (R4) Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Memicu Kontroversi

 

Usai sidang, penasihat hukum menyatakan masih akan berkonsultasi dengan para kliennya terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dijaga Ketat Polisi

Proses persidangan berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari 30 personel Polres Sikka, sesuai Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprint/487/VII/PAM.3.2/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, SE dan dimonitor oleh personel Sat Intelkam.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X