REPORTASENTT.COM, SIKKA- Pengadilan Negeri (PN) Sikka menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/7) pukul 13.30 WITA di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Empat terdakwa yang diadili dalam kasus ini adalah M.N.A, S.P, Y.I, dan Y.Y.R. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Felicia Mosianto, SH, M.Kn selaku Ketua Majelis, serta dua Hakim Anggota, yakni Putu Bimbisara Wimuna Raksita, SH dan Nur Muhammad, SH.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda:
Baca Juga: Bupati Flotim Tanggapi Pandangan Fraksi soal Distribusi Pajak Daerah
M.N.A divonis 15 tahun penjara S.P, Y.I, dan Y.Y.R masing-masing divonis 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Fajrin Nurmansya, SH, MH dan Ahmad Jubair, SH.
Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Doni Ngari, SH dan Maria Nogo Leton, SH.
Baca Juga: Honorer Non- Database BKN (R4) Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Memicu Kontroversi
Usai sidang, penasihat hukum menyatakan masih akan berkonsultasi dengan para kliennya terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dijaga Ketat Polisi
Proses persidangan berlangsung aman dengan pengamanan ketat dari 30 personel Polres Sikka, sesuai Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprint/487/VII/PAM.3.2/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, SE dan dimonitor oleh personel Sat Intelkam.
Artikel Terkait
Dalam Sehari, Dua Tersangka Kejahatan Diringkus di Sumba Barat Daya, Salah Satunya DPO Kasus Pembunuh4n
Teror Musik Keras dan Miras Dini Hari, Polisi Bubarkan Pemuda di Kupang
Jokowi Hadir di Reuni ke-45 Spirit 80 Fakultas Kehutanan UGM, Selingi Candaan Lucu soal Nama Mulyono
Honorer Non- Database BKN (R4) Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Tapi Memicu Kontroversi
Bupati Flotim Tanggapi Pandangan Fraksi soal Distribusi Pajak Daerah