REPORTASENTT.COM, SBD- Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Unit Buser Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan Unit Reskrim Polsek Kodi Utara berhasil meringkus dua tersangka pelaku kejahatan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu tersangka yang diamankan merupakan buronan lama kasus penyerangan dan pembunuhan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (23/7) pukul 16.00 WITA di Kampung Hicca Gada, Desa Waitaru, terhadap pria berinisial RJ (27).
Baca Juga: Niat Jalan- jalan di Labuan Bajo, Malah Jadi Korban: Kenalan Medsos Berujung Laporan Polisi
Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/155/VII/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT, tertanggal 23 Juli 2025.
Beberapa jam kemudian, penangkapan kedua berlangsung pada Kamis (24/7) dini hari pukul 00.30 WITA.
Petugas menangkap tersangka berinisial PPR alias PL (50) di Kampung Ngora Badailo, Desa Waiholo.
Baca Juga: Flotim Bermusik di Air Panas Mokantarak Hadirkan Harmoni Alam, Budaya, dan Anak Muda
Ia merupakan tersangka dalam kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi pada akhir 2023 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Desember 2023.
Penangkapan terhadap PL merujuk pada dua dokumen resmi, yakni: Laporan Polisi: LP-B/201/XI/2023/SPKT/POLRES SBD/POLDA NTT, tanggal 29 November 2023.
Surat DPO: DPO/114/XII/2023/RESKRIM, tanggal 14 Desember 2023
Baca Juga: Gerebek Kantor Ekspedisi, Satresnarkoba Tangkap Sepasang Pengedar Tramadol 955 Butir
Aksi penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres SBD Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara Aiptu Hendrik Filips Tupa, S.H., serta dibantu oleh tim gabungan personel dari kedua satuan.
Dilansir melalui TBN Polres SBD, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas solidnya kerja sama antara Polsek Kodi Utara dan Unit Buser Polres dalam mengungkap dua kasus kejahatan secara cepat, termasuk penangkapan terhadap DPO lama.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres melalui keterangan resmi Humas Polres SBD.
Baca Juga: Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya
Artikel Terkait
Gerebek Kantor Ekspedisi, Satresnarkoba Tangkap Sepasang Pengedar Tramadol 955 Butir
Ende Batal Jadi Tuan Rumah ETMC 2025, Netizen: Gelar Turnamen Tandingan Flores Cup
Tukang Ojek di Deiyai Jadi Korban Penikaman OTK, Satgas Damai Cartenz Turun Tangan
Flotim Bermusik di Air Panas Mokantarak Hadirkan Harmoni Alam, Budaya, dan Anak Muda
Niat Jalan- jalan di Labuan Bajo, Malah Jadi Korban: Kenalan Medsos Berujung Laporan Polisi