Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Sri Mulyani: Tarif Tidak Berubah

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 2 September 2025 | 21:30 WIB
Sri Mulyani,  Menteri Keuangan Republik Indonesia.  (kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. (kemenkeu.go.id)


 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2026.
 
 


Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD yang digelar daring pada Selasa, 2 September 2025.
 
 
 
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
 
 
 
 
 


“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani.
 
 


Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengajukan belanja sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan target pendapatan Rp 3.147,7 triliun.
 
 
 
 
Dari jumlah itu, penerimaan pajak dipatok Rp 2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding perkiraan tahun ini.
 
 
 
 


Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan target pajak tidak berarti ada kenaikan tarif.
 
 
 
 
 
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” ujarnya.
 
 
 


Alih-alih melalui penambahan tarif, pemerintah akan mengandalkan perbaikan administrasi serta penguatan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
Strategi itu diyakini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
 


“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” kata Sri Mulyani.
 
 
 
 


Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat tanpa menambah beban melalui kebijakan pajak baru.


Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X