Realisasi PAD Flores Timur 2025 Capai Rp 68,55 Miliar, Naik 22,86 Persen

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:40 WIB
Tugu di kantor Bupati Flores Timur.
Tugu di kantor Bupati Flores Timur.



REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-  Pemerintah Kabupaten Flores Timur mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025 mencapai Rp 68,55 miliar hingga 23 Desember 2025. Capaian tersebut setara 82,16 persen dari target PAD sebesar Rp 83,43 miliar.



Realisasi PAD 2025 ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,86 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan tersebut dinilai mencerminkan tren positif kemandirian fiskal daerah, meskipun masih terdapat sejumlah sektor yang belum tergarap secara optimal.



Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Flores Timur, Drs. Yohanis Djong, mengatakan secara nominal realisasi PAD tahun 2025 meningkat sekitar Rp 12,75 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

 

 

Baca Juga: Pemkab Flores Timur Mulai Jalankan Program Unggulan 2025, Fokus Pertanian, Kesehatan, dan Ekonomi Rakyat



“Secara umum realisasi PAD 2025 meningkat sekitar Rp 12,75 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kami tetap mencatat adanya tantangan, khususnya pada sektor pajak daerah,” ujar Yohanis dalam konferensi pers bersama wartawan di ruang kerja Bupati Flores Timur, Selasa (30/12/2025).



Yohanis menjelaskan, dari empat komponen PAD, sektor pajak daerah terealisasi sebesar Rp 17,67 miliar atau 60,19 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini meningkat 8,37 persen dibandingkan realisasi pajak daerah pada tahun 2024.



Meski demikian, beberapa jenis pajak justru mengalami penurunan penerimaan. Pajak yang tercatat menurun antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Hiburan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Baca Juga: Dari 7 Hektare Jadi 5 Hektare, Ini Alasan Lahan Kampung Nelayan Flores Timur Belum Dibayar



Menurut Bapenda Flores Timur, penurunan tersebut dipengaruhi oleh karakter pajak daerah yang bersifat self assessment, sehingga sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran. Selain itu, berkurangnya paket pekerjaan fisik pemerintah daerah turut berdampak pada menurunnya penerimaan pajak galian C.



Di sisi lain, kinerja retribusi daerah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Hingga akhir Desember 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp 5,60 miliar atau 86,85 persen dari target. Capaian ini meningkat signifikan sebesar 54,48 persen dibandingkan tahun 2024.



“Kenaikan retribusi terutama ditopang oleh retribusi pelayanan kesehatan, pasar grosir, serta pelayanan kepelabuhanan,” kata Yohanis.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X