Baca Juga: Persebata Lembata di Ujung Tanduk Liga Nusantara: Bermain dengan Hati, Natal Tanpa Gaji dan Makanan
Meski demikian, pemerintah daerah juga mencatat adanya sejumlah jenis retribusi yang tidak lagi dapat dipungut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Jenis retribusi tersebut antara lain retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan pengujian kendaraan bermotor.
Untuk meningkatkan PAD pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi pembenahan perencanaan target PAD berbasis potensi riil daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, hingga percepatan elektronifikasi sistem pembayaran.
Baca Juga: Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Padar, 4 WNA Spanyol Masih Dicari Tim SAR
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor peternakan, perkebunan, dan perikanan yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2026.
“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kontribusi PAD secara berkelanjutan,” tutur Yohanis.
Artikel Terkait
Tangis Pecah Istri Pelatih Valencia CF Saat Salah Satu Jenazah Dievakuasi di Labuan Bajo
Di Balik Tragedi KM Putri Sakinah: Labuan Bajo Dinilai Gagal Jamin Keselamatan Wisatawan
BUMN Hadir di Tengah Musibah, PELNI Larantuka Salurkan Bantuan Atap Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Dari 7 Hektare Jadi 5 Hektare, Ini Alasan Lahan Kampung Nelayan Flores Timur Belum Dibayar
Pemkab Flores Timur Mulai Jalankan Program Unggulan 2025, Fokus Pertanian, Kesehatan, dan Ekonomi Rakyat