REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud menilai, keputusan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Menkeu terhadap duduk perkara utang BLBI yang masih menjadi tanggungan negara.
Menurut Mahfud, negara berpotensi kehilangan uang hingga Rp95 triliun jika Satgas BLBI benar-benar dibubarkan. Ia menegaskan bahwa BLBI bukanlah perkara administratif semata, melainkan utang resmi yang masih harus ditagih dari para obligor dan debitur.
“Saya tetap berpikir Pak Purbaya tak begitu paham masalah BLBI ini, karena faktanya BLBI itu adalah hutang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan surat pengakuan utang resmi,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).
Mahfud mengungkapkan, sejak dibentuk, Satgas BLBI telah berhasil menghimpun Rp41 triliun dari total utang Rp141 triliun yang berasal dari utang asli senilai Rp440 triliun.
Menurutnya, penghentian kerja Satgas akan menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang sudah melunasi kewajibannya.
“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, yang Rp41 triliun sudah dapatkan kemarin, 3 tahun kemarin, itu akan menimbulkan ketidakadilan,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, masih banyak obligor dan debitur yang bersedia membayar, namun prosesnya tertunda akibat adanya perbedaan putusan antara Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Utang kepada negara lalu tim yang memutuskan harus nego itu bisa korupsi, tanpa dasar hukum bahwa itu bisa dinego karena itu sudah putusan hukum. Jadi, ini masih banyak yang mau nego,” tegasnya.
Baca Juga: Pungutan Tanpa Pemeriksaan, Ombudsman NTT Ungkap Kejanggalan Retribusi Telur Ayam di Kupang
Mahfud juga menyinggung kebijakan Menkeu Purbaya yang tengah fokus mengejar para pengemplang pajak dengan nilai sekitar Rp60 triliun.
Ia menyebut, nilai BLBI jauh lebih besar dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.
“Ini sebenarnya lebih besar dari pajak yang akan dia buru Rp60 triliun dari pengemplangan pajak. Ini Rp141 triliun, sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasi dollar, masih Rp95 triliun, itu kan gede kalau dikejar. Itu utang, nggak bisa dibiarkan,” papar Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Hakim Konstitusi itu menyebut bahwa Menkeu Purbaya mungkin merasa tertekan secara moral karena adanya hubungan personal dengan pihak-pihak yang terkait kasus BLBI.
“Sekarang sudah banyak teman di samping, mungkin ada yang di atas juga secara psikologis meski secara struktural itu tidak, mungkin akan membebani dia,” ujar Mahfud.
Mahfud memperingatkan, menutup kasus BLBI tanpa penyelesaian akan menimbulkan persoalan hukum dan akuntabilitas di masa depan, mengingat utang tersebut masih tercatat di BPK dan menjadi perhatian DPR.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena masih menjadi utang di BPK dan ada putusan Pansus DPR,” tukasnya.
Dalam kelakar di akhir pernyataannya, Mahfud menyebut bahwa kasus BLBI mungkin baru bisa dituntaskan oleh Menteri Keuangan setelah Purbaya.
Menkeu Purbaya: Satgas BLBI Kemungkinan Dibubarkan, Recover Income Kecil
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan pembubaran Satgas BLBI dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (14/10/2025).
Ia menilai kinerja Satgas belum memenuhi ekspektasi, dengan realisasi recover income yang kecil.
“Kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspektasi ke Satgas besar sekali, padahal realisasi recover income-nya nggak sebesar yang dijanjikan,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu.
Meski demikian, Purbaya menyatakan masih akan mengevaluasi peran Satgas sebelum memutuskan pembubaran secara resmi.
“Saya akan lihat, kalau masih berguna saya teruskan. Kalau nggak, ya nggak. Tetapi kelihatannya sepertinya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk mengejar itu,” tandasnya.