REPORTASENTT.COM, BORONG- Polisi mulai menelusuri secara detail kasus dugaan pencurian material proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) Rewung di Desa Tanggo Molas, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 15 Oktober 2025, guna memperkuat bukti penyelidikan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan beberapa anggota Satreskrim melakukan adegan rekonstruksi bersama pelapor dan terduga pelaku.
Baca Juga: Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK di Kabupaten TTU
Keduanya, Toni Cundawan sebagai pelapor dan Toni Goru sebagai terduga pelaku, tampak memberikan keterangan langsung kepada penyidik.
Namun, ada pemandangan yang menarik perhatian warga.
Tiga anggota kepolisian terlihat satu mobil bersama Toni Goru, terduga pelaku, saat menuju lokasi dan kembali dari TKP.
Baca Juga: Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat setempat terkait independensi proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Toni Cundawan pada 1 Mei 2025.
Dalam laporan bernomor LP/B/78/V/2025/SPKT/RES MATIM/POLDA NTT, Toni mengaku kehilangan sejumlah material proyek sekolah yang disimpan di rumah seorang warga bernama Yosep Suhar.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Barang yang dilaporkan hilang meliputi 205 lembar seng plat, empat sekop, dua linggis, dua terpal, dan 10 kilogram paku seng. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp14,6 juta.
“Barang-barang itu hilang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kami baru menyadari setelah proyek hendak dilanjutkan,” kata Toni saat ditemui usai olah TKP.
Langkah olah TKP dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/167/X/2025/Satreskrim, tertanggal 11 Oktober 2025.
Baca Juga: PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Matim, Iptu Ahmad Zacky Phoori, S.H.
Artikel Terkait
Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim
Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak
Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya
Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK di Kabupaten TTU