REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Upaya hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Oktober 2025, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim menyatakan, proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berjalan sesuai hukum acara pidana.
Baca Juga: Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
Gaya Bicara Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Lagi, DPR Ingatkan Soal Etika Antar-Kementerian
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan "Xpose Uncensored" Terkait Pondok Pesantren Lirboyo
Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi