Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Nadiem Makarim,  eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Baca Juga: Utang Naik, Rasio Tetap Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Rp9.138 Triliun

Argumentasi itu belakangan diamini hakim sebagai bukti inkonsistensi permohonan.


Keluarga Kecewa, Nadiem Bungkam


Keluarga besar Nadiem yang hadir di ruang sidang tak bisa menyembunyikan kekecewaan.

 

Ayahnya, Nono Anwar Makarim, menyebut hasil praperadilan ini memukul, tapi tidak mematahkan semangat keluarga.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Tapi perjuangan belum selesai,” kata Nono usai sidang.

 

 

Baca Juga: Promedia Ingatkan BGN: Hati-hati Tukang Olah Proyek di Balik Program Gizi Gratis


Sementara ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyebut putusan hakim sebagai pukulan emosional bagi keluarga.

“Keputusan ini sangat mematahkan hati kami,” ujarnya pelan.
Nadiem sendiri memilih bungkam ketika dimintai tanggapan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil pribadinya tanpa memberi pernyataan.


Proses Hukum Berlanjut di Kejagung


Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.



Juru bicara Kejagung menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).



“Putusan ini mempertegas langkah penyidikan kami sah menurut hukum. Kami akan lanjutkan sesuai prosedur,” kata jubir Kejagung usai sidang.



Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X