Baca Juga: Utang Naik, Rasio Tetap Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu Soal Rp9.138 Triliun
Argumentasi itu belakangan diamini hakim sebagai bukti inkonsistensi permohonan.
Keluarga Kecewa, Nadiem Bungkam
Keluarga besar Nadiem yang hadir di ruang sidang tak bisa menyembunyikan kekecewaan.
Ayahnya, Nono Anwar Makarim, menyebut hasil praperadilan ini memukul, tapi tidak mematahkan semangat keluarga.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Tapi perjuangan belum selesai,” kata Nono usai sidang.
Baca Juga: Promedia Ingatkan BGN: Hati-hati Tukang Olah Proyek di Balik Program Gizi Gratis
Sementara ibunda Nadiem, Atika Algadri, menyebut putusan hakim sebagai pukulan emosional bagi keluarga.
“Keputusan ini sangat mematahkan hati kami,” ujarnya pelan.
Nadiem sendiri memilih bungkam ketika dimintai tanggapan. Ia langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil pribadinya tanpa memberi pernyataan.
Proses Hukum Berlanjut di Kejagung
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Juru bicara Kejagung menyatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Putusan ini mempertegas langkah penyidikan kami sah menurut hukum. Kami akan lanjutkan sesuai prosedur,” kata jubir Kejagung usai sidang.
Artikel Terkait
PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
Gaya Bicara Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Lagi, DPR Ingatkan Soal Etika Antar-Kementerian
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan "Xpose Uncensored" Terkait Pondok Pesantren Lirboyo
Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi