Namun, pandangan itu tak digubris dalam pertimbangan hukum hakim.
Baca Juga: PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
“Pendapat hukum para amicus curiae bersifat tidak mengikat,” ujar hakim dalam putusannya.
Jaksa: Dalil Nadiem Tak Konsisten
Sementara itu, tim jaksa sejak awal meminta agar praperadilan ditolak seluruhnya.
Jaksa menilai gugatan Nadiem penuh asumsi dan justru menunjukkan inkonsistensi.
“Pemohon meminta status tersangka dibatalkan, tapi dalam petitum lain meminta penangguhan penahanan. Ini berarti mengakui penetapan tersangka sah,” ujar salah satu jaksa di sidang pada 6 Oktober 2025.
Artikel Terkait
PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
Gaya Bicara Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Lagi, DPR Ingatkan Soal Etika Antar-Kementerian
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan "Xpose Uncensored" Terkait Pondok Pesantren Lirboyo
Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi