REPORTASENTT.COM, ENDE- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende mencatat sebanyak 37 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Ende sejak Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang meninggal dunia, 21 orang mengalami luka berat, dan 44 orang luka ringan.
Data tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ende Iptu Robby Buu melalui KBO Satlantas Ipda Efram Yunisef Mosarago, saat diwawancarai media pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca Juga: TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan Xpose Uncensored Terkait Pondok Pesantren Lirboyo
Ipda Efram menjelaskan, mayoritas korban kecelakaan merupakan warga usia produktif, dan sebagian besar kasus disebabkan oleh kelalaian pengemudi serta pengaruh minuman keras.
“Dari 37 kasus, empat di antaranya disebabkan oleh pengaruh minuman keras, lima kasus karena kehilangan kendali (out of control), dan sisanya akibat kelalaian pengemudi,” ungkap Ipda Efram.
Ia menambahkan, total kerugian material akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp72 juta.
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Ende terus melakukan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pelajar, serta meningkatkan patroli di jam-jam rawan kecelakaan.
“Kami terus memberikan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan di jalan dan bahaya balap liar. Patroli rutin juga kami tingkatkan, karena hingga kini masih banyak anak muda yang melakukan balapan liar di beberapa ruas jalan di Kota Ende,” tegasnya.
Ipda Efram juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak berkendara ugal-ugalan di malam hari.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka berkendara hingga larut malam. Saat patroli malam, kami bahkan menahan puluhan kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2024, tercatat 39 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 9 korban meninggal dunia, 29 luka berat, dan 42 luka ringan, serta kerugian material mencapai Rp101 juta.
Menutup keterangannya, Ipda Efram mengingatkan seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu berhati-hati di jalan dan memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita sama-sama menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Viral Penculikan Anak di Kampung Wae Moto, Manggarai Barat? Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Bikin Bising Kupang Tengah Malam, 8 Motor Ini Langsung Disikat Polisi!
PS Bon Kota Turun Kasta! Komdis Tindak Tegas Usai Ricuh Suporter di Liga 1 Flores Timur
Gaya Bicara Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Lagi, DPR Ingatkan Soal Etika Antar-Kementerian
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Tayangan "Xpose Uncensored" Terkait Pondok Pesantren Lirboyo