REPORTASENTT.COM, SUMBA BARAT DAYA- Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria berinisial YURP (25) terkait dugaan tindak pencabulan terhadap sesama jenis.
Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Polres SBD, Selasa (14/10/2025) pukul 10.00 Wita.
Polisi menegaskan bahwa YURP kini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana berat.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang pria berinisial AJG (25).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam keadaan tertidur dan di bawah pengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke bersama pelaku dan seorang saksi.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Sebelumnya, ketiganya diketahui menenggak moke sebanyak tiga botol berukuran 600 ml sejak tengah malam.
Menurut hasil penyelidikan, dalam kondisi mabuk, tersangka diduga masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan cabul saat korban tertidur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres SBD segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka,” ujar Kasi Humas Polres SBD dalam keterangannya.
Tersangka YURP ditahan pada 9 Oktober 2025 setelah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Polisi menjerat YURP dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Penculikan Anak di Kampung Wae Moto, Manggarai Barat? Ini Penjelasan Lengkap Polisi
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres SBD.
Artikel Terkait
Satlantas Ende Catat 37 Kasus Kecelakaan, Mayoritas Korban Masih Usia Produktif
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi
Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim
Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak