REPORTASENTT.COM, KUPANG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang membatalkan kelulusan 192 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah peserta pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.
Para peserta menyampaikan keberatan atas keputusan pembatalan yang dikeluarkan oleh Bupati TTU melalui pengumuman nomor 800.1.2/1199/BKPSDM tertanggal 29 September 2025.
Baca Juga: Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya
Artikel Terkait
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi
Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim
Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak
Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya