Ombudsman NTT Soroti Pembatalan 192 Kelulusan PPPK di Kabupaten TTU

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:09 WIB
Darius Beda Daton; Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT. (Foto/ ist)
Darius Beda Daton; Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT. (Foto/ ist)

“Verifikasi dan validasi dokumen oleh BKN bersifat final. Pembatalan hanya bisa dilakukan jika ditemukan dokumen palsu, pelanggaran administratif, atau ketidaksesuaian kualifikasi setelah penetapan teknis,” jelas Darius.

 

 

 

Ombudsman juga menegaskan bahwa pegawai magang atau sukarela tidak otomatis dapat diangkat sebagai PPPK bila tidak terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN.

 

 

Baca Juga: Bikin Bising Kupang Tengah Malam, 8 Motor Ini Langsung Disikat Polisi!

 

 

 

Namun, bagi peserta yang memenuhi kriteria dan status kepegawaian resmi, Ombudsman merekomendasikan agar tetap diproses untuk memperoleh Nomor Induk PPPK.

 

Darius berharap Pemerintah Kabupaten TTU dapat meninjau kembali keputusan pembatalan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat TTU, kemampuan fiskal daerah, serta batas maksimal belanja pegawai.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X