“Verifikasi dan validasi dokumen oleh BKN bersifat final. Pembatalan hanya bisa dilakukan jika ditemukan dokumen palsu, pelanggaran administratif, atau ketidaksesuaian kualifikasi setelah penetapan teknis,” jelas Darius.
Ombudsman juga menegaskan bahwa pegawai magang atau sukarela tidak otomatis dapat diangkat sebagai PPPK bila tidak terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN.
Baca Juga: Bikin Bising Kupang Tengah Malam, 8 Motor Ini Langsung Disikat Polisi!
Namun, bagi peserta yang memenuhi kriteria dan status kepegawaian resmi, Ombudsman merekomendasikan agar tetap diproses untuk memperoleh Nomor Induk PPPK.
Darius berharap Pemerintah Kabupaten TTU dapat meninjau kembali keputusan pembatalan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat TTU, kemampuan fiskal daerah, serta batas maksimal belanja pegawai.
Artikel Terkait
Awalnya Cuma ke Kebun Kopi, Berakhir di Tangan Polisi
Kandas di Praperadilan, Begini Alasan Hakim Menolak Gugatan Nadiem Makarim
Timnas Indonesia Tersingkir, Kluivert Terpojok! Ini 3 Fakta Mengejutkan di Balik Kekalahan Garuda
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Kolom Abu Capai 9.000 Meter di Atas Puncak
Diduga Cabuli Rekan Pria Saat Tertidur, Polisi Tahan Pemuda di Sumba Barat Daya