REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah meminta platform e-commerce menahan kenaikan biaya layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga regulasi baru diterbitkan.
Kebijakan tersebut menyusul keluhan pelaku usaha setelah sejumlah marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, menaikkan biaya layanan bagi penjual sejak Mei 2026.
Kenaikan biaya dinilai menambah beban operasional pelaku UMKM di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.
Baca Juga: Warga Narasaosina Serahkan Puluhan Senpi Rakitan dan Ratusan Anak Panah ke Polres Flores Timur
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Maman, dalam pertemuan itu pemerintah meminta platform e-commerce tidak menambah biaya layanan baru sebelum aturan resmi diterbitkan.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Brio Merah di Kupang Tengah Malam
Maman mengatakan pemerintah akan mengambil langkah terhadap marketplace yang tetap menaikkan biaya layanan setelah pertemuan tersebut.
“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” kata dia.
Ia menjelaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM telah diikat melalui kontrak kerja sama dalam jangka waktu tertentu sehingga perubahan biaya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan, kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun,” tutur Maman.
Maman juga menyoroti keluhan para penjual terkait penyesuaian biaya layanan yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” lanjut dia.
Baca Juga: DPO Penembak Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi, Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Pemerintah, kata Maman, ingin memastikan UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian usaha dalam ekosistem perdagangan digital.
Saat ini Kementerian UMKM masih melakukan sinkronisasi pembahasan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM dan penyedia platform digital.