REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan mobil Honda Brio Satya merah bernomor polisi DD 1722 BN terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Kasus kecelakaan itu kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menjelaskan hasil penyelidikan awal menunjukkan pengemudi diduga kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang
“Pengemudi diduga melaju dengan kecepatan tinggi lalu kehilangan kendali hingga kendaraan menabrak pembatas jalan dan pagar sebelum akhirnya terbalik di badan jalan,” kata Djoko, Minggu.
Mobil tersebut dikemudikan perempuan berinisial F.S. (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi juga menemukan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian berlangsung.
Di dalam kendaraan terdapat lima penumpang. Salah satu penumpang berinisial M.L. (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka berat di bagian kepala.
Baca Juga: Digerebek Mendadak, Arena Sabung Ayam hingga Bola Guling di Belu Dibongkar Polisi
Korban sempat menjalani perawatan medis di RSU W.Z. Johanes Kupang sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Sementara lima korban lainnya mengalami luka dengan kondisi berbeda-beda dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Promedia Group Gelar CoreLab 2026 di UNJ, Mahasiswa Didorong Kuasai Konten Digital
“Penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penanganan perkara,” ujar Djoko.
Kasus kecelakaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/185/V/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Mabuk, Cemburu, Banting HP Pacar: Warga Batuplat Nyaris Gelar ‘Ring Tinju’ Tengah Malam
“Keselamatan harus menjadi kebutuhan. Hindari mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras dan jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena membahayakan pengguna jalan lain,” kata Henry.
Ia juga meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan memiliki SIM sebelum berkendara.
“Jangan sampai kelalaian di jalan raya menyebabkan korban jiwa dan penyesalan bagi keluarga,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Labuan Bajo Terbongkar, Polisi Sita 525 Liter dan Ungkap Dugaan Jaringan Penimbun
Promedia Group Gelar CoreLab 2026 di UNJ, Mahasiswa Didorong Kuasai Konten Digital
Sepatu Sekolah Rakyat Rp799 Ribu Bikin Geger, Gus Ipul Copot Dua Pejabat Kemensos
Digerebek Mendadak, Arena Sabung Ayam hingga Bola Guling di Belu Dibongkar Polisi
Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang