3. PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Baca Juga: Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!
Tarif PPN sebesar 12 persen diberlakukan hanya pada barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori ini mencakup:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Properti mewah senilai di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
4. Paket Stimulus Tetap Berlaku
Baca Juga: Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Pemerintah memastikan seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan tahun 2025 tetap berlaku, di antaranya:
- Bantuan beras: 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
- PPh UMKM: Pembebasan PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- PPh 21 DTP: Pajak penghasilan ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi bunga: 5 persen untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.
Baca Juga: Misa Tutup Tahun di Stasi Kolaka, Tanjung Bunga: Momen Refleksi dan Pembaruan Iman
- Diskon jaminan kecelakaan kerja: 50 persen selama enam bulan untuk sektor padat karya.
- Insentif kendaraan listrik dan rumah: Subsidi pembelian tetap diberikan.