ekonomi-bisnis

Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!

Selasa, 31 Desember 2024 | 23:26 WIB
Presiden Prabowo dan Mentri Keuangan Sri Mulyani saat foto bersama. (Foto Instagram Sri Mulyani )

3. PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

 Baca Juga: Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!

Tarif PPN sebesar 12 persen diberlakukan hanya pada barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori ini mencakup:

- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Properti mewah senilai di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

4. Paket Stimulus Tetap Berlaku

 Baca Juga: Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Pemerintah memastikan seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan tahun 2025 tetap berlaku, di antaranya:

- Bantuan beras: 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

- Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.

 Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

- PPh UMKM: Pembebasan PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

- PPh 21 DTP: Pajak penghasilan ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

- Subsidi bunga: 5 persen untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.

 Baca Juga: Misa Tutup Tahun di Stasi Kolaka, Tanjung Bunga: Momen Refleksi dan Pembaruan Iman

- Diskon jaminan kecelakaan kerja: 50 persen selama enam bulan untuk sektor padat karya.

- Insentif kendaraan listrik dan rumah: Subsidi pembelian tetap diberikan.

Halaman:

Tags

Terkini